

Prinsip hukum “Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Praevia Lege,” atau yang lebih dikenal dengan asas Legalitas, memiliki penjabaran yang cukup jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Asas Legalitas adalah suatu prinsip bahwa tidak ada tindak pidana dan hukuman tanpa adanya ketentuan hukum yang lebih dulu.
Asas Legalitas berasal dari latin yaitu “Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Praevia Lege” yang berarti “Tidak ada kejahatan, tidak ada hukuman tanpa hukum”. Asas ini merupakan bagian penting dalam sistem hukum pidana, karena berfungsi untuk melindungi hak asasi setiap individu. Ia memastikan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika perbuatannya memang telah ditentukan sebagai suatu tindak pidana oleh undang-undang yang berlaku.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, asas legalitas ini dijadikan landasan dalam penentuan sebuah tindakan sebagai tindak pidana. Prinsip ini tercermin dalam beberapa pasal dalam KUHP, di antaranya adalah Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 12, dan Pasal 104.
Secara rinci, ketentuan tersebut menjelaskan sebagai berikut:
Melalui prinsip ini, perlindungan hak asasi manusia, terutama hak untuk mendapatkan keadilan yang adil dan imparatif, dapat dijamin. Dengan demikian, adanya asas legalitas dalam hukum pidana menunjukkan bahwa keadilan yang diusung dalam negara hukum benar-benar diimplementasikan dengan baik dan benar.
Editor Team DomainJava berperan penting dalam penulisan artikel dibidangnya, seorang ahli dalam bidang write article dengan sangat profesional.