

Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi payung hukum yang dalam dirinya mengandung substansi penting, yaitu berupaya menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan berdaulat, adil dan beradab berdasarkan hukum. Menerapkan asas check and balance antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan kehakiman, undang-undang ini menjadi bentuk awal dari suatu penyempurnaan.
Undang-Undang ini sebenarnya merupakan pengganti dari undang-undang yang ada sebelumnya, yang telah digantikan dan dinyatakan tidak berlaku lagi, yaitu Undang-Undang RI No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-undang kehakiman tahun 2009 adalah upaya nyata untuk membuat kekuasaan kehakiman menjadi lebih independen dan bersih dari intervensi politik dan kekuasaan lainnya. UU ini memiliki beberapa inovasi baru yang berbeda dengan UU sebelumnya. Beberapa di antaranya adalah:
Sehingga melalui Undang-Undang ini, kekuasaan kehakiman diharapkan dapat menegakkan hukum dan keadilan dengan adil, wajar, dan seimbang bagi seluruh warga negara, tanpa diskriminasi dan penindasan serta adanya peningkatan citra dan kredibilitas Pengadilan di mata masyarakat.
Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah penyempurnaan penting dari perangkat hukum sebelumnya. Menyediakan basis yang lebih kuat untuk memastikan persamaan di hadapan hukum, dan menekankan adanya independensi serta integritas dalam sistem kehakiman. Meskipun demikian, eksekusi dan penegakan undang-undang ini tetap membutuhkan usaha dan kerja sama dari semua pihak terkait.
Editor Team DomainJava berperan penting dalam penulisan artikel dibidangnya, seorang ahli dalam bidang write article dengan sangat profesional.