

Peraturan dalam masyarakat ada banyak macamnya, mulai dari yang tertulis hingga yang tidak tertulis, berisi perintah atau larangan, dan jika dilanggar dapat dikenakan sanksi. Namun, apakah kita tahu apa sebenarnya nama dari peraturan seperti ini?
Peraturan yang karakteristiknya seperti yang disebutkan di atas dikenal sebagai hukum. Kata ‘hukum’ berasal dari bahasa Arab, yaitu ‘hukm’ yang berarti keputusan. Dalam konteks yang lebih luas, hukum adalah kumpulan norma atau aturan yang dibuat oleh negara atau lembaga berwenang untuk mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Hukum memiliki kekuatan yang sah dan jika dilanggar dapat berakibat pada sanksi hukum.
Dalam klasifikasi hukum, ada dua jenis utama, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Tujuan utama dari hukum adalah menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, hukum memberikan sanksi terhadap mereka yang melanggar norma-norma tersebut. Sanksi hukum ini bisa berupa pidana, denda, atau hukuman lainnya yang mengatur oleh hukum yang berlaku.
Jadi, peraturan baik tertulis atau tidak tertulis, berisi perintah atau larangan yang merupakan norma, apabila dilanggar akan dikenakan sanksi, disebut sebagai hukum.
Editor Team DomainJava berperan penting dalam penulisan artikel dibidangnya, seorang ahli dalam bidang write article dengan sangat profesional.