

Indonesia memiliki sistem perundang-undangan yang cukup kompleks, mencakup produk hukum di tingkat nasional dan daerah. Produk perundang-undangan ini dihasilkan oleh berbagai institusi penyelenggara negara dan memiliki peranan yang saling melengkapi dalam rangka menciptakan kehidupan bernegara yang tertib dan sejahtera. Berikut merupakan daftar produk perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Product perundang-undangan nasional dihasilkan oleh lembaga-legislative, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat, meliputi:
Produk perundang-undangan daerah dikeluarkan oleh lembaga-legislative, eksekutif, dan yudikatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, meliputi:
Jadi, jawabannya apa? Produk perundang-undangan di Indonesia baik di tingkat nasional maupun daerah meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, Keputusan Gubernur, serta Keputusan Bupati/Walikota.
Editor Team DomainJava berperan penting dalam penulisan artikel dibidangnya, seorang ahli dalam bidang write article dengan sangat profesional.