

Tulisan ini menganalisis kemungkinan dampak yang terjadi seandainya Indonesia tetap menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), terutama dalam konteks geopolitik regional Asia Tenggara. Dengan mengkaji aspek politik, ekonomi, keamanan, dan identitas nasional, artikel ini menyimpulkan bahwa bentuk negara federal seperti RIS, dalam konteks Indonesia pasca-kolonial, berisiko tinggi menyebabkan disintegrasi nasional, melemahkan peran strategis Indonesia di kawasan, serta membuka ruang bagi intervensi kekuatan asing.
Setelah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda pada 27 Desember 1949, Indonesia berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Pembentukan RIS merupakan kompromi politik dari Konferensi Meja Bundar (KMB) yang dimaksudkan untuk mengakomodasi berbagai entitas federal yang didirikan Belanda selama Agresi Militer.
Meskipun hanya bertahan hingga 17 Agustus 1950, skenario hipotetis di mana RIS tetap eksis menarik untuk dianalisis dalam kerangka geopolitik regional. Artikel ini bertujuan menjawab pertanyaan: Seandainya Indonesia tetap menjadi RIS, apa dampak yang mungkin terjadi dalam konteks geopolitik regional?
Dalam sistem RIS, Indonesia terdiri dari banyak negara bagian yang otonom dan berpotensi memiliki kepentingan luar negeri yang tidak sejalan. Ketidakharmonisan ini akan mempersulit pengambilan keputusan strategis.
Menurut Anwar (1994), kekuatan diplomasi Indonesia sangat bergantung pada kesatuan nasional dan kemampuan memproyeksikan pengaruh secara konsisten di kawasan.
Model federal RIS berpotensi menciptakan loyalitas ganda atau bahkan konflik antar negara bagian. Dalam sejarah pendek RIS, gesekan antara Negara Indonesia Timur dan Republik Indonesia menjadi indikasi ketidakharmonisan struktural.
Sebagaimana dijelaskan oleh Elazar (1987), federalisme yang dipaksakan, tanpa basis budaya dan sejarah yang kuat, cenderung menciptakan ketegangan internal. RIS bukanlah bentuk federal yang tumbuh organik, melainkan konstruksi kolonial.
Struktur RIS membuka jalan bagi kekuatan asing untuk menjalin hubungan langsung dengan negara bagian tertentu, melemahkan kedaulatan pusat.
Menurut Sukma (2003), salah satu kekuatan strategis Indonesia adalah kemampuannya menjaga otonomi dari kekuatan besar. Dalam bentuk RIS, hal ini sulit tercapai.
RIS berisiko menciptakan ketimpangan pembangunan karena setiap negara bagian memiliki otonomi fiskal dan kebijakan ekonomi masing-masing.
Menurut Hill (1996), pertumbuhan ekonomi Indonesia pasca-1967 sangat tergantung pada kebijakan nasional yang terpusat, terutama dalam sektor infrastruktur dan perdagangan.
Dalam struktur RIS, narasi kebangsaan akan lemah karena identitas lokal lebih dominan.
Anderson (1991) menekankan pentingnya “imagined communities” dalam membentuk identitas nasional. Tanpa media nasional dan narasi terpadu, Indonesia tidak akan memiliki kekuatan simbolik dan kohesif sebagai satu bangsa.
Seandainya Indonesia tetap menjadi RIS, dampak yang mungkin terjadi dalam konteks geopolitik regional akan sangat merugikan. Indonesia akan kehilangan kekuatan diplomatik, stabilitas internal, integrasi ekonomi, dan identitas nasional yang kuat. RIS yang tetap eksis berisiko menjadikan Indonesia negara rapuh yang terpecah-belah, terbuka terhadap intervensi asing, serta absen dari dinamika utama kawasan Asia Tenggara.
Keputusan untuk membubarkan RIS dan kembali ke negara kesatuan pada 1950 terbukti menjadi langkah krusial dalam menjamin keutuhan bangsa dan memperkuat posisi geopolitik Indonesia hingga kini.
Editor Team DomainJava berperan penting dalam penulisan artikel dibidangnya, seorang ahli dalam bidang write article dengan sangat profesional.