

Penyebab seorang Warga Negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraannya dibentuk berdasarkan aturan dan regulasi hukum yang jelas. Hal ini ditentukan oleh hukum yang berlaku di Indonesia, dan kutipan penting tentang hal ini ditemukan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Dalam pasal tersebut, ada beberapa alasan yang dapat menjadi dasar kehilangan status kewarganegaraan oleh seorang WNI.
Jadi, jawabannya apa? Menurut Undang-Undang No 12 Tahun 2006, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya melalui beberaa cara, termasuk pilihan pribadi untuk menjadi warga negara lain, tindakan yang dianggap tidak setia terhadap negara, perkawinan dengan warga negara asing, dan tidak tinggal di Indonesia tanpa alasan yang sah setelah memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
Editor Team DomainJava berperan penting dalam penulisan artikel dibidangnya, seorang ahli dalam bidang write article dengan sangat profesional.