

Pada tanggal 13 Desember 1957, Perdana Menteri Indonesia saat itu, R. I. Pandji Djuanda, mengumumkan suatu pernyataan politik yang kemudian dikenal sebagai “Deklarasi Djuanda” atau “Deklarasi Djoeanda” dalam ejaan lama. Deklarasi ini merupakan suatu langkah strategis sejarah dalam mengartikulasikan kedaulatan dan kedaulatan teritorial Indonesia yang bercakrawala garis-garis luas. Deklarasi tersebut menegaskan hak-hak Indonesia atas wilayah laut sekitarnya.
Deklarasi Djuanda memuat beberapa isu pokok yang menjadi tonggak dalam sejarah kebijakan maritim dan pengakuan internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state). Beberapa isi pokok Deklarasi Djuanda adalah sebagai berikut:
Deklarasi Djuanda menuai kritik dan protes dari beberapa negara, terutama negara-negara yang terbiasa menggunakan perairan di sekitar Nusantara sebagai jalur navigasi internasional. Namun, atas kesadaran tentang pentingnya otoritas dan kedaulatan teritorial di wilayah kepulauan, banyak negara kemudian mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Indonesia kemudian mengambil langkah aktif dalam proses perumusan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) yang disepakati pada 1982, untuk mengukuhkan konsep negara kepulauan dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam “Deklarasi Djuanda”.
Deklarasi Djuanda merupakan momen penting dalam sejarah Indonesia. Sebagai suatu pernyataan politik yang menegaskan kedaulatan laut Indonesia, deklarasi ini berhasil membawa perubahan signifikan dalam pengakuan dan penghormatan terhadap kedaulatan teritorial dan maritim negara ini dalam kancah internasional. Dampak dan pengakuan atas deklarasi ini juga telah mendorong pengembangan kebijakan kelautan yang lebih komprehensif dan berbasis kepentingan nasional.
Editor Team DomainJava berperan penting dalam penulisan artikel dibidangnya, seorang ahli dalam bidang write article dengan sangat profesional.