

Pancasila, sebagai dasar dan panduan negara Indonesia, adalah sebuah konsep yang umum namun mendalam. Walaupun nilainya bersifat universal dan dapat diterapkan dalam berbagai situasi, implementasinya dalam kehidupan sehari-hari bisa menjadi tantangan. Beberapa orang mungkin beranggapan bahwa nilai dasar Pancasila bersifat terlalu umum dan abstrak, sehingga sulit diterapkan langsung dalam kehidupan masyarakat.
Untuk mengatasi hal ini, nilai Pancasila tidak hanya melulu dijadikan sebagai konsep teoretis lagi, melainkan juga harus dijabarkan dalam bentuk nilai instrumental dan praksis sebagai langkah konkret dalam menjalankan nilai-nilai Pancasila.
Nilai instrumental adalah operasionalisasi dari nilai dasar yang bersifat konseptual dalam bentuk sikap dan perilaku yang dapat diamati dan diukur. Sedangkan nilai praksis adalah penerapan dan praktik dari nilai dasar dan instrumental dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu bentuk realisasi nilai praksis Pancasila adalah dalam penerapan Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini merupakan penjabaran dari sila ke-4 Pancasila, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan, dalam Permusyawaratan/Perwakilan.” Dalam konteks pemilihan umum, nilai praksis Pancasila tampak dalam proses demokratis yang fair dan jujur, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih.
Hal ini terwujud dalam berbagai kegiatan, sebut saja:
Dengan demikian, meski nilai dasar Pancasila mungkin tampak bersifat umum, namun dengan adanya nilai instrumental dan praksis, nilai-nilai tersebut bisa menjadi lebih konkret dan mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi dengan sebuat implementasi dalam bentuk pemilihan umum yang merupakan wujud langsung dari nilai praksis Pancasila.
Editor Team DomainJava berperan penting dalam penulisan artikel dibidangnya, seorang ahli dalam bidang write article dengan sangat profesional.