

Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki dasar hukum yang bersifat fundamental dalam bentuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Rumusan yang ada di dalamnya dianggap penting karena menjadi landasan dalam tata kelola pemerintahan. Namun, mungkin muncul pertanyaan; mengapa yang menjadi dasar hukum adalah rumusan yang ada dalam UUD 1945, bukan yang terdapat dalam Piagam Jakarta? Pertanyaan ini cukup relevan mengingat peran serta sejarah dari Piagam Jakarta dalam perjalanan kemerdekaan Indonesia.
Piagam Jakarta atau yang juga dikenal dengan sebutan Jakarta Charter adalah naskah yang ditulis pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Naskah ini adalah hasil dari panitia sembilan yang beranggotakan sembilan orang yang berbeda-beda agamanya. Piagam Jakarta sendiri bertujuan untuk menjalin persatuan dan kesatuan yang lebih kuat di tengah masyarakat Indonesia yang plural.
Di dalam Piagam Jakarta, ada tujuh sila yang mirip dengan Pancasila, yakni:
Meski begitu, Piagam Jakarta tidak diadopsi sebagai dasar negara, tapi lebih dipandang sebagai penjabaran sila pertama Pancasila.
UUD 1945 diadopsi sebagai dasar hukum negara untuk beberapa alasan penting.
Pilihan menggunakan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara tidak lepas dari pertimbangan historis, politis, dan juga sosial. Walaupun demikian, Piagam Jakarta tetap memegang peranan penting dalam sejarah bangsa Indonesia pada masa perumusan dasar hukum dan Pancasila. Adapun penerapan Pancasila dan UUD 1945 bukan berarti menafikan Piagam Jakarta, melainkan lebih kepada penyempurnaan dan penyesuaian dengan realitas sosial, budaya, dan politik masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk dan plural.
Editor Team DomainJava berperan penting dalam penulisan artikel dibidangnya, seorang ahli dalam bidang write article dengan sangat profesional.