

Di Indonesia, lembaga yang berwenang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan adalah Mahkamah Agung dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya.
Mahkamah Agung adalah lembaga yudisial tertinggi di Indonesia yang memiliki wewenang penuh sebagai lembaga peradilan. Kewenangan dan fungsi-fungsi Mahkamah Agung diatur dalam UUD 1945 Pasal 24B dan disempurnakan di dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Merujuk pada UUD 1945 Pasal 24B Ayat (1), Mahkamah Agung memegang kekuasaan tunggal dalam sistem peradilan di Indonesia. Kekuasaan ini mencakup menginterpretasi serta mengaplikasikan hukum, menyelesaikan sengketa hukum, dan memberikan putusan akhir atas kasus legal yang diajukan oleh masyarakat.
Selain Mahkamah Agung, ada beberapa lembaga peradilan lainnya yang berada di bawah Mahkamah Agung. Lembaga-lembaga ini meliputi:
Melalui peran dan fungsi yang dimiliki, Mahkamah Agung dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya berusaha membentuk sistem hukum dan peradilan yang adil dan berkeadilan bagi setiap warga negara Indonesia. Lembaga ini menegakkan supremasi hukum, memastikan keadilan bagi setiap individu, serta mempersempit ruang gerak bagi pelanggaran hukum.
Ringkasnya, Mahkamah Agung dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya adalah lembaga yang berwenang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Editor Team DomainJava berperan penting dalam penulisan artikel dibidangnya, seorang ahli dalam bidang write article dengan sangat profesional.