

Dalam pernikahan, keberadaan wali sangat penting untuk menegakkan keberlanjutan pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam. Namun, dalam beberapa kasus, ada calon istri yang tidak mempunyai ayah akibat berbagai alasan. Lalu, jika calon istri tidak punya ayah, maka yang paling berhak menjadi wali adalah siapa?
Berdasarkan syariat Islam, wali merupakan pihak yang bertindak sebagai penjamin keberlangsungan pernikahan dengan memastikan pasangan calon suami dan istri memahami tanggung jawab, hak, dan kewajiban mereka dalam pernikahan. Terkadang situasi yang tidak menguntungkan seperti kematian ayah atau karena ketidakadaan sang ayah bisa membuat seorang calon istri kehilangan wali secara alami.
Dalam kondisi seperti ini, Islam sudah mengatur urutan wali yang memiliki hak paling utama hingga yang paling rendah seandainya seorang calon istri tidak mempunyai ayah:
Jadi, jika seorang calon istri tidak punya ayah, maka wali yang paling berhak adalah dari urutan yang ada di atas. Tentu saja, urutan ini berasumsi bahwa pihak yang disebutkan sudah memenuhi kriteria sebagai wali, seperti sudah baligh, berakal, merdeka, dan memiliki keahlian dalam masalah agama.
Jadi, jawabannya apa? Bila calon istri tidak punya ayah, maka yang paling berhak menjadi wali adalah kakek dari pihak ayah, kemudian diikuti oleh saudara-saudara laki-laki atau anak-anak mereka, dan jika tidak ada yang memenuhi syarat, maka hak wali akan diberikan kepada hakim yang memiliki otoritas di wilayah atau negara tersebut.
Editor Team DomainJava berperan penting dalam penulisan artikel dibidangnya, seorang ahli dalam bidang write article dengan sangat profesional.