

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam sistem hukum Indonesia. Dalam undang-undang ini, ditetapkan struktur dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 2004, hierarki perundang-undangan di Indonesia dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya:
Dalam hierarki perundang-undangan di atas, peraturan yang ada di tingkat yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada di tingkat yang lebih tinggi. Jika ada peraturan di tingkat yang lebih rendah yang bertentangan dengan peraturan yang berada di tingkat yang lebih tinggi, maka peraturan tersebut harus direvisi atau dibatalkan.
Dalam konteks ini, Negara Republik Indonesia menggunakan sistem monistis dalam peraturan perundang-undangan, di mana UUD 1945 berada pada posisi tertinggi dan semua peraturan lainnya harus sesuai dengan undang-undang dasar.
Editor Team DomainJava berperan penting dalam penulisan artikel dibidangnya, seorang ahli dalam bidang write article dengan sangat profesional.