

Kewarganegaraan merupakan salah satu hak dasar manusia yang diyakini sebagai fondasi penting bagi pelaksanaan hak dan kewajiban seseorang dalam suatu negara. Jaminan hak atas kewarganegaraan diatur dalam berbagai instrumen hak asasi manusia (HAM) internasional serta dalam konstitusi Indonesia.
Dalam instrumen HAM internasional, hak atas kewarganegaraan dijamin dalam beberapa dokumen, di antaranya:
Konstitusi Republik Indonesia 1945, khususnya dalam Pasal 28D dan Pasal 28I, juga mengakui hak atas kewarganegaraan. Berikut adalah pasal-pasal tersebut:
Sebagai negara yang menghormati hak asasi manusia, Indonesia menjamin hak atas kewarganegaraan bagi warganya, serta mengambil langkah-langkah untuk mengurangi kasus-kasus tanpa kewarganegaraan. Melalui instrumen HAM internasional dan konstitusi nasional, hak kewarganegaraan dijamin sebagai hak dasar seorang manusia, penting untuk dihormati dan dilindungi oleh pemerintah.
Editor Team DomainJava berperan penting dalam penulisan artikel dibidangnya, seorang ahli dalam bidang write article dengan sangat profesional.