

Sejarah Indonesia mencatat bahwa tanggal 18 Agustus 1945 merupakan hari penting dalam perjalanan bangsa karena pada tanggal tersebut, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang yang menghasilkan keputusan penting mengenai bentuk dan sistem pemerintahan Indonesia, seperti tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Sidang ini dihadiri oleh anggota PPKI termasuk presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno dan wakil presiden pertama, Mohammad Hatta. Bagaimana bentuk pemerintahan yang akan diterapkan menjadi fokus utama dalam sidang tersebut.
Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 membahas dan memutuskan poin-poin penting yang kemudian tercakup dalam UUD 1945. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
Semua poin tersebut kemudian diundangkan dalam UUD 1945 dan menjadi fondasi utama bagi sistem pemerintahan Republik Indonesia yang berlaku hingga saat ini.
Sejak UUD 1945 ditetapkan, Indonesia telah mengalami berbagai dinamika politik dan perubahan konstitusional. Namun, sistem pemerintahan presidensiil dan kekuasaan presiden yang tinggi tetap menjadi karakteristik utama model pemerintahan Indonesia. Meski demikian, dalam prakteknya, sistem pemerintahan di Indonesia terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Jadi, jawabannya apa? Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sistem pemerintahan presidensiil yang menganut negara kesatuan, dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan Presiden.
Editor Team DomainJava berperan penting dalam penulisan artikel dibidangnya, seorang ahli dalam bidang write article dengan sangat profesional.