

Konstitusi suatu negara bukan hanya sekadar rangkaian aturan-aturan yang mengatur bagaimana suatu negara dijalankan. Dalam esensinya, konstitusi merupakan manifestasi dari cita-cita dan harapan suatu bangsa. Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 adalah konstitusi yang digunakan dan di dalamnya terdapat empat alinea dalam pembukaannya. Alinea pertama hingga ketiga berbicara tentang sejarah dan dasar negara, sementara alinea keempat berisi tujuan republika ini didirikan yang merangkup pemikiran dan cita-cita bangsa. Alinea keempat berbunyi:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Adil Makmur.”
Melalui bunyi tersebut, alinea keempat mengandung makna sebagai berikut:
Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah alinea keempat pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggambarkan visi dan misi negara dalam upaya mencapai cita-cita nasional dan mengemban amanah dalam skala global. Tujuannya mencakup perlindungan bangsa dan negeri, pemajuan kesejahteraan umum, peningkatan pendidikan, serta penciptaan ketertiban dan perdamaian dunia, semuanya berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara.
Editor Team DomainJava berperan penting dalam penulisan artikel dibidangnya, seorang ahli dalam bidang write article dengan sangat profesional.