BICARA Cita Hukum, Kita Harus Mengelompokkannya Ke Dalam Dua Segi, Segi Yang Pertama Ialah Segi Formal Yaitu Suatu Wadah Dari Cita Hukum

Featured DomainJava

BICARA Cita Hukum, Kita Harus Mengelompokkannya Ke Dalam Dua Segi, Segi Yang Pertama Ialah Segi Formal Yaitu Suatu Wadah Dari Cita Hukum

Dikutip DomainJava.com Soal Lengkap:

Bicara cita hukum, kita harus mengelompokkannya ke dalam dua segi. Segi yang pertama ialah segi formal yaitu suatu wadah dari cita hukum yang telah digarap dengan melihat alam kenyataan dari sekeliling kelompok masyarakat / bangsa.

Menurut Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan Albar Sentosa Subari SH.MH melalui pesan whatsapp-nya menyebutkan bahwa segi materiil ialah cita hukum yang berisi suatu kesatuan nilai dari kategori lainnya termasuk cita rasa budaya masyarakat nya.

Cita hukum atau Rechtsidee dari budaya yang bersangkutan tentang apa dan bagaimana yang dinamakan hukum,sebagai ukuran pokok yang dapat dianggap sebagai hukum oleh suatu masyarakat atau bangsa serta negara.

Rechtsidee adalah pernyataan dari cita dan rasa tentang bagaimana ramuan yang srsuai dari hukum dengan lain lain nilai yang berasal dari kategori nilai nilai lainnya dengan memperhitungkan tuntutan alam kenyataan sekeliling yang tidak dapat dihindari.

Cita rasa itu ditentukan oleh filsafat dalam artinya sebagai pandangan hidup yang dianut masyarakat yang bersangkutan.

Dari itu Rechtsidee dalam dirinya adalah merupakan sesuatu yang didalamnya mengandung kuat sekali unsur unsur yang emosional idiil yang batasan rasionalnya tidak begitu pasti.

Sedangkan pengertian umum hukum, yang berusaha menjelmakan Rechtsidee, tuntutan pertama yang harus dipenuhi ialah bahwa itu dapat dikerjakan. Untuk itu perlu bahwa unsur unsur dari pengertian umum hukum ini harus rasional.

Pertanyaan:

  1. Berikan analisis anda bahwa Pancasila sebagai rechtsidee atau cita hukum bangsa Indonesia?
  2. Apa yang menjadi ciri dari Pancasila sebagai norma hukum dasar.

Jawabannya yang tepat sebagai berikut:

Berikut analisis tentang Pancasila sebagai Rechtsidee (cita hukum) bangsa Indonesia, serta ciri-ciri Pancasila sebagai norma hukum dasar:

1. Pancasila sebagai Rechtsidee (Cita Hukum) Bangsa Indonesia

Rechtsidee atau cita hukum adalah ide dasar tentang hukum yang ideal menurut pandangan hidup suatu bangsa. Dalam konteks Indonesia, Pancasila adalah Rechtsidee bangsa Indonesia karena:

Berasal dari nilai-nilai budaya dan sejarah bangsa: Pancasila lahir dari pengalaman historis, adat, agama, dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Ini selaras dengan pendapat Albar Sentosa Subari bahwa cita hukum mencerminkan “kesatuan nilai dan cita rasa budaya masyarakatnya.”

Mewakili nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia: Lima sila Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial) adalah nilai-nilai luhur yang berkembang dari keragaman budaya Nusantara.

Membimbing arah pembentukan hukum nasional: Setiap produk hukum di Indonesia seharusnya tidak bertentangan dengan Pancasila. Ini menunjukkan bahwa Pancasila adalah tolok ukur ideal hukum Indonesia.

Bersifat ideologis dan emosional-idil: Sesuai dengan teori Rechtsidee, Pancasila bukan hanya rasional, tetapi juga mengandung unsur emosional dan nilai idiil yang mendalam sebagai cita bersama bangsa.

Memperhitungkan kenyataan sosial: Pancasila bukan hanya ideal, tapi juga dibentuk dari realitas sosial dan kebutuhan masyarakat Indonesia yang pluralistik.

2. Ciri-ciri Pancasila sebagai Norma Hukum Dasar (Grundnorm)

Sebagai norma hukum dasar, Pancasila memiliki karakteristik sebagai berikut:

Bersifat fundamental dan tertinggi: Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum (staatsfundamentalnorm), yang menjiwai seluruh sistem hukum di Indonesia, termasuk UUD 1945.

Tidak dapat diganggu gugat: Kedudukannya tidak bisa diubah oleh kekuasaan legislatif atau konstitusional, menjadikannya norma dasar yang tetap.

Menjadi dasar pembentukan peraturan perundang-undangan: Setiap peraturan hukum yang dibuat harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Mewujudkan tujuan negara: Nilai-nilai Pancasila mencerminkan tujuan negara Indonesia seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945: mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan keadilan sosial, dll.

Fleksibel namun berprinsip: Walaupun Pancasila adalah ideologi terbuka yang bisa beradaptasi, nilai dasarnya tetap konsisten dan tidak berubah oleh perkembangan zaman.

Kesimpulan

Pancasila sebagai Rechtsidee adalah cita hukum tertinggi yang menggambarkan kepribadian, pandangan hidup, dan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia. Ia menjadi roh yang mengarahkan dan menjiwai seluruh sistem hukum nasional. Sebagai norma hukum dasar, Pancasila merupakan pedoman utama dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum yang harus rasional dan bisa diimplementasikan dalam kenyataan hidup berbangsa dan bernegara.

Editor Team DomainJava berperan penting dalam penulisan artikel dibidangnya, seorang ahli dalam bidang write article dengan sangat profesional.

Artikel Terkait