Kekuasaan Kehakiman Merupakan Kekuasaan yang Merdeka untuk Menyelenggarakan Peradilan guna Menegakkan Hukum dan Keadilan: Pernyataan tersebut adalah Bunyi Pasal

- Penulis

Selasa, 9 Juli 2024 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Featured DomainJava

Featured DomainJava

Kekuasaan Kehakiman Merupakan Kekuasaan yang Merdeka untuk Menyelenggarakan Peradilan guna Menegakkan Hukum dan Keadilan: Pernyataan tersebut adalah Bunyi Pasal

Kekuasaan Kehakiman memegang peran penting dalam kehidupan bernegara. Sesuai dengan pernyataan dalam judul, kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah kekuasaan yang merdeka untuk menjalankan peradilan menurut hukum dan keadilan.

Pemahaman Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan kehakiman melibatkan peranan yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di sebuah negara. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman mencakup satu kesatuan yang memiliki kekuasaan untuk menyidangkan perkara, mengadili, dan memutus suatu perkara yang dihadapkan ke dalam pengadilan.

Berdasarkan pasal 24B ayat (1) UUD 1945, dijelaskan bahwa “Kekuasaan Kehakiman ialah satu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Ini merupakan penegasan bahwa peradilan di Indonesia dilakukan secara merdeka atau bebas dari campur tangan kekuasaan lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prinsip Kemerdekaan Kehakiman

Kemerdekaan kekuasaan kehakiman adalah landasan penting yang memungkinkan hakim untuk memutuskan suatu perkara berdasarkan hukum dan keadilan, tanpa tekanan atau campur tangan dari pihak manapun, termasuk kekuasaan eksekutif atau legislatif.

Kemerdekaan kekuasaan kehakiman ini agar tetap menyelenggarakan peradilan yang adil dan tidak memihak. Hal ini sebagai bentuk perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, serta sebagai upaya penegakan supremasi hukum.

Kesimpulan

Pernyataan “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan” adalah bunyi pasal 24B ayat (1) UUD 1945 dan menunjukkan bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia berada dalam posisi yang merdeka dan tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan manapun. Kemerdekaan ini memberikan jaminan bahwa peradilan dijalankan secara adil menurut hukum dan keadilan serta mencegah segala bentuk penyelewengan kekuasaan.

Berita Terkait

Amati Kemasan Berbentuk Balok yang Telah Disediakan Guru, Apakah Kamu Menemukan Ciri-Ciri Khusus pada Balok Tersebut?
Apakah Ibu dan Bapak Guru Pernah Mendapat Umpan Balik? Umpan Balik Apa yang Ibu dan Bapak Guru Ingat Hingga Sekarang?
Bagi Kita Semua, Bagaimana Sikap Kita Terhadap Bentuk Kemajuan Teknologi Termasuk Teknologi Komunikasi dan Informasi?
Bangsa Indonesia Menghargai Hak Asasi Manusia Sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila, Bukan Hak Asasi Manusia yang…..?
Berpikir Terbuka, Dengan Belajar Hal yang Berbeda adalah Gambaran dari Seseorang yang Melakukan Proses Belajar yang…?
Biografi Roehana Koeddoes, Jurnalis Perempuan Pertama dan Pelopor Pers Perempuan di Indonesia
Dampak Globalisasi Menjadikan Nilai-Nilai Sosial dalam Masyarakat Menjadi Semakin Luntur: Hal Ini Ditandai dengan…?
Dasar yang Dipakai untuk Menghitung Biaya Overhead Pabrik (BOP) Apabila Terdapat Variasi dalam Waktu Penggunaan Mesin

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:45 WIB

Amati Kemasan Berbentuk Balok yang Telah Disediakan Guru, Apakah Kamu Menemukan Ciri-Ciri Khusus pada Balok Tersebut?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:40 WIB

Apakah Ibu dan Bapak Guru Pernah Mendapat Umpan Balik? Umpan Balik Apa yang Ibu dan Bapak Guru Ingat Hingga Sekarang?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:35 WIB

Bagi Kita Semua, Bagaimana Sikap Kita Terhadap Bentuk Kemajuan Teknologi Termasuk Teknologi Komunikasi dan Informasi?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:40 WIB

Bangsa Indonesia Menghargai Hak Asasi Manusia Sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila, Bukan Hak Asasi Manusia yang…..?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:30 WIB

Biografi Roehana Koeddoes, Jurnalis Perempuan Pertama dan Pelopor Pers Perempuan di Indonesia

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:25 WIB

Dampak Globalisasi Menjadikan Nilai-Nilai Sosial dalam Masyarakat Menjadi Semakin Luntur: Hal Ini Ditandai dengan…?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:20 WIB

Dasar yang Dipakai untuk Menghitung Biaya Overhead Pabrik (BOP) Apabila Terdapat Variasi dalam Waktu Penggunaan Mesin

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:15 WIB

Cara Transfer Hingga Setor dan Tarik Tunai Pakai QRIS

Berita Terbaru