

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau yang dikenal dengan istilah “Preambule” adalah dasar hukum tertinggi dan merupakan kompas dalam menentukan arah bangsa dan negara. Preambule ini berisi empat pokok pikiran yang menjadi penuntun arah dan tujuan Negara Indonesia. Dalam konteks ini, kita akan membahas tujuan yang terkandung dalam pokok pikiran kedua Pembukaan UUD 1945.
Pokok pikiran kedua dalam preambule UUD 1945 menyatakan:
“Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam peraturan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Dalam pokok pikiran tersebut, jelas berarti tujuan Negara Republik Indonesia adalah:
Jadi, jawabannya apa? Tujuan Republik Indonesia yang terkandung dalam pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam peraturan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Editor Team DomainJava berperan penting dalam penulisan artikel dibidangnya, seorang ahli dalam bidang write article dengan sangat profesional.