Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Merupakan Penyempurnaan dari Undang-Undang Sebelumnya yaitu :

- Penulis

Sabtu, 29 Juni 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Featured DomainJava

Featured DomainJava

Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi payung hukum yang dalam dirinya mengandung substansi penting, yaitu berupaya menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan berdaulat, adil dan beradab berdasarkan hukum. Menerapkan asas check and balance antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan kehakiman, undang-undang ini menjadi bentuk awal dari suatu penyempurnaan.

Dasar Penggantian

Undang-Undang ini sebenarnya merupakan pengganti dari undang-undang yang ada sebelumnya, yang telah digantikan dan dinyatakan tidak berlaku lagi, yaitu Undang-Undang RI No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Penyempurnaan dalam UU No 48 Tahun 2009

Undang-undang kehakiman tahun 2009 adalah upaya nyata untuk membuat kekuasaan kehakiman menjadi lebih independen dan bersih dari intervensi politik dan kekuasaan lainnya. UU ini memiliki beberapa inovasi baru yang berbeda dengan UU sebelumnya. Beberapa di antaranya adalah:

  • Kemandirian lembaga yudikatif: Undang-Undang ini menjamin kemerdekaan yudikatif. Hal ini lebih memberi ruang pada hakim dan lembaga pengadilan untuk melakukan tugas dan fungsi yudisialnya tanpa intervensi dari cabang pemerintahan lainnya.
  • Pembangunan infrastruktur hukum: UU ini juga memfokuskan pembangunan dan penyempurnaan infrastruktur hukum yang berlaku agar prosedur pengadilan berjalan lebih lancar dan penegakan hukum menjadi lebih efektif.
  • Peningkatan kualitas hakim: Undang-Undang ini merinci persyaratan yang lebih ketat bagi seorang hakim, khususnya dalam hal integritas dan kompetensi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hanya orang-orang paling berkompeten dan setia pada hukum yang diberdayakan untuk menafsirkannya.

Sehingga melalui Undang-Undang ini, kekuasaan kehakiman diharapkan dapat menegakkan hukum dan keadilan dengan adil, wajar, dan seimbang bagi seluruh warga negara, tanpa diskriminasi dan penindasan serta adanya peningkatan citra dan kredibilitas Pengadilan di mata masyarakat.

Kesimpulan

Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah penyempurnaan penting dari perangkat hukum sebelumnya. Menyediakan basis yang lebih kuat untuk memastikan persamaan di hadapan hukum, dan menekankan adanya independensi serta integritas dalam sistem kehakiman. Meskipun demikian, eksekusi dan penegakan undang-undang ini tetap membutuhkan usaha dan kerja sama dari semua pihak terkait.

Berita Terkait

Bangsa Indonesia Menghargai Hak Asasi Manusia Sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila, Bukan Hak Asasi Manusia yang…..?
Berpikir Terbuka, Dengan Belajar Hal yang Berbeda adalah Gambaran dari Seseorang yang Melakukan Proses Belajar yang…?
Biografi Roehana Koeddoes, Jurnalis Perempuan Pertama dan Pelopor Pers Perempuan di Indonesia
Dampak Globalisasi Menjadikan Nilai-Nilai Sosial dalam Masyarakat Menjadi Semakin Luntur: Hal Ini Ditandai dengan…?
Dasar yang Dipakai untuk Menghitung Biaya Overhead Pabrik (BOP) Apabila Terdapat Variasi dalam Waktu Penggunaan Mesin
Cara Transfer Hingga Setor dan Tarik Tunai Pakai QRIS
Bagaimana Menciptakan Sekolah yang Menyenangkan? Dimensi Apa yang Perlu Diperhatikan?
Hak DPR untuk Melakukan Penyelidikan Mengenai Kebijakan Pemerintah yang Diduga Bertentangan dengan Hukum Disebut Apa?

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:40 WIB

Bangsa Indonesia Menghargai Hak Asasi Manusia Sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila, Bukan Hak Asasi Manusia yang…..?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:35 WIB

Berpikir Terbuka, Dengan Belajar Hal yang Berbeda adalah Gambaran dari Seseorang yang Melakukan Proses Belajar yang…?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:30 WIB

Biografi Roehana Koeddoes, Jurnalis Perempuan Pertama dan Pelopor Pers Perempuan di Indonesia

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:25 WIB

Dampak Globalisasi Menjadikan Nilai-Nilai Sosial dalam Masyarakat Menjadi Semakin Luntur: Hal Ini Ditandai dengan…?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:20 WIB

Dasar yang Dipakai untuk Menghitung Biaya Overhead Pabrik (BOP) Apabila Terdapat Variasi dalam Waktu Penggunaan Mesin

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:10 WIB

Bagaimana Menciptakan Sekolah yang Menyenangkan? Dimensi Apa yang Perlu Diperhatikan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:05 WIB

Hak DPR untuk Melakukan Penyelidikan Mengenai Kebijakan Pemerintah yang Diduga Bertentangan dengan Hukum Disebut Apa?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:00 WIB

3 Tokoh Pendidikan Internasional yang Mempengaruhi Pemikiran Ki Hadjar Dewantara

Berita Terbaru