

Klasifikasi kota berdasarkan jumlah penduduk sering menjadi pertanyaan utama dalam bidang demografi dan urbanisasi. Dalam konteks Indonesia, terdapat beberapa kriteria yang menentukan klasifikasi kota, salah satunya adalah jumlah penduduk nya. Lalu, bagaimana jika sebuah kota memiliki jumlah penduduk antara 20.000 sampai 100.000 jiwa? Golongan kota apa yang disematkan pada wilayah tersebut? Artikel ini akan menelusuri jawabannya.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik, kita akan merujuk pada Permen No. 18/men/2007. Menurut peraturan tersebut, jika berdasarkan jumlah penduduk, kota di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa kelas, yaitu:
Mengacu pada kriteria diatas, kota dengan jumlah penduduk antara 20.000 hingga 100.000 jiwa masuk dalam kategori “Kota Sangat Kecil”. Para peneliti umumnya menafsirkan kota sangat kecil ini sebagai kota-kota yang memiliki tingkat urbanisasi yang relatif rendah, meskipun mereka memiliki layanan dan infrastruktur yang cukup untuk
mendukung kehidupan penduduknya.
Maka, berdasarkan peraturan yang ada, kita bisa menyimpulkan bahwa kota dengan jumlah penduduk antara 20.000 hingga 100.000 jiwa termasuk dalam golongan “Kota Sangat Kecil”. Meski demikian, golongan ini bukan berarti kota tersebut kekurangan dalam hal fasilitas atau pelayanan publik. Istilah “sangat kecil” hanya mengacu pada jumlah penduduk, bukan kualitas hidup atau pengembangan kota itu sendiri.
Tentunya, perlu dicatat bahwa pertumbuhan penduduk kota sangat penting, tetapi kualitas layanan dan infrastruktur, serta pengelolaan tata ruang yang baik juga memiliki peran yang sama pentingnya dalam pengembangan sebuah kota yang ideal dan berkelanjutan.
Editor Team DomainJava berperan penting dalam penulisan artikel dibidangnya, seorang ahli dalam bidang write article dengan sangat profesional.