

Negara hukum, atau disebut juga dengan “Rule of Law”, adalah konsep suatu negara di mana semua kekuasaan yang ada di negara tersebut dijalankan berdasarkan hukum. Negara hukum merupakan salah satu prinsip utama bagi negara yang berpaham demokrasi, termasuk Indonesia. Landasan negara hukum di Indonesia sendiri tertuang dalam penjelasan umum UUD 1945.
Negara hukum berlandaskan pada empat prinsip utama, yakni:
Penjelasan umum dalam UUD 1945 mengandung prinsip tersebut dalam kaidah negara hukum. Misalnya, supremasi hukum tercermin dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Prinsip kegaliban tercermin pada Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, dan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Sedangkan prinsip pengakuan terhadap hak asasi manusia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan pada pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945.
Adapun prinsip pembagian kekuasaan tercermin dalam Pasal 1 ayat 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 24B, Pasal 24C, dan Pasal 24D UUD 1945. Dengan adanya prinsip-prinsip ini, dapat dikatakan bahwa UUD 1945 adalah dasar dan acuan untuk melaksanakan pemerintahan di Indonesia berdasarkan negara hukum yang demokratis.
Pengaturan dan penyelenggaraan negara hukum ini bertujuan untuk menciptakan tertib hukum, menghargai hak-hak asasi warganya, serta menjaga keseimbangan dan pengawasan antar-lembaga negara. Seluruh hal tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya roda pemerintahan yang berjalan dengan baik, adil, dan transparan.
Editor Team DomainJava berperan penting dalam penulisan artikel dibidangnya, seorang ahli dalam bidang write article dengan sangat profesional.