

Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), sesuai dengan tujuan pembentukannya, memiliki beberapa tugas dan wewenang yang utama. Berikut ini adalah detil dari tugas serta wewenang utama tersebut.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok POLRI adalah:
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, POLRI memiliki wewenang sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugas dan wewenang ini, POLRI berpedoman pada kode etik profesi kepolisian dan hukum yang berlaku di Indonesia, serta mengutamakan hak asasi manusia.
Editor Team DomainJava berperan penting dalam penulisan artikel dibidangnya, seorang ahli dalam bidang write article dengan sangat profesional.