

Narkotika dan psikotropika adalah dua kategori obat-obatan yang dikendalikan penggunaannya karena efek signifikan yang mereka miliki terhadap sistem saraf pusat. Sebelum kita sebutkan masing-masing jenisnya, penting untuk memahami apa itu narkotika dan psikotropika.
Narkotika adalah kelas obat-obatan yang memiliki efek penenang dan analgesik yang kuat, sehingga berpotensi menimbulkan ketergantungan. Sedangkan psikotropika adalah zat yang berpotensi menimbulkan perubahan dalam persepsi, mood, kesadaran, dan perilaku.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika dikelompokkan menjadi tiga golongan:
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, psikotropika dibagi menjadi empat golongan :
Baik narkotika dan psikotropika memiliki potensi penyalahgunaan dan ketergantungan yang serius, oleh karena itu penggunaannya harus diawasi oleh profesional kesehatan yang kompeten. Penyalahgunaan dan penyalahgunaan obat-obatan ini dapat memiliki konsekuensi hukum dan kesehatan yang serius.
Editor Team DomainJava berperan penting dalam penulisan artikel dibidangnya, seorang ahli dalam bidang write article dengan sangat profesional.