

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas soal-soal Fikih Kelas 8 halaman 120 yang terdapat dalam Buku Guru Fikih untuk MTs Kelas 8 Kurikulum Merdeka, karangan Zainul Ma’arif dkk., yang diterbitkan oleh Kementerian Agama pada tahun 2020. Pembahasan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman kita tentang ibadah haji dan umrah, serta untuk memberikan jawaban yang tepat atas soal-soal yang diajukan.
Pertanyaan: Seseorang yang sebelumnya tidak termasuk istitha’ah (tidak mampu), misalnya orang yang tidak mampu secara ekonomi, namun kemudian dibiayai oleh seseorang sehingga bisa melaksanakan ibadah haji, apakah sah haji untuk memenuhi kewajiban sebagai Muslim?
Jawaban: Ya, haji yang dilakukan oleh seseorang yang dibiayai oleh orang lain setelah sebelumnya tidak mampu secara ekonomi tetap sah dan memenuhi kewajiban haji sebagai Muslim. Istitha’ah (kemampuan) dalam konteks haji memiliki dua aspek: kemampuan finansial dan kemampuan fisik. Jika seseorang mampu secara finansial, baik secara langsung maupun melalui orang lain, dan juga mampu secara fisik (sehat), maka haji yang dilakukannya sah dan memenuhi kewajiban.
Pertanyaan: Coba bersama teman-temanmu carilah hadis yang menjelaskan tentang bolehnya anak kecil yang belum baligh menunaikan ibadah haji, kemudian diskusikan maksud hadis tersebut!
Jawaban: Hadis yang menjelaskan bahwa anak kecil yang belum baligh boleh menunaikan ibadah haji diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Iya, dan kamu pun mendapatkan pahala.”
Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun anak kecil belum baligh, mereka tetap dapat melaksanakan ibadah haji dan mendapatkan pahala. Namun, hukum haji bagi anak kecil yang belum baligh berbeda-beda, tergantung pendapat para ulama.
Istitha’ah adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh setiap Muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji. Istitha’ah mencakup dua aspek utama:
Jika salah satu dari aspek ini tidak terpenuhi, maka seseorang belum memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji.
Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat istitha’ah. Meskipun demikian, terdapat fleksibilitas dalam pelaksanaannya, seperti diperbolehkannya anak kecil yang belum baligh untuk menunaikan ibadah haji dan tetap mendapatkan pahala. Selain itu, seseorang yang sebelumnya tidak mampu secara ekonomi namun kemudian dibiayai oleh orang lain tetap sah melaksanakan ibadah haji.
Semoga pembahasan ini dapat memperdalam pemahaman kita tentang ibadah haji dan umrah, serta memberikan jawaban yang tepat atas soal-soal yang diajukan.
Editor Team DomainJava berperan penting dalam penulisan artikel dibidangnya, seorang ahli dalam bidang write article dengan sangat profesional.